Pernikahan dalam Islam ialah untuk mencapai ketenangan hidup
yang diliputi kasih – sayang lahir batin dari suami dan isteri, serta untuk
mendapatkan keturunan yang sah, sehat jasmani, rohani dan social. Mempererat dan
memperluas hubungan kekeluargaan serta membangun hari depan individu, keluarga
dan masyarakat yang baik.
Dalam undang – undang perkawinan dinyatakan dalam pasal 6
tentang syarat perkawinan antara lain
- Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
- Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu tahun) harus mendapatkan izin kedua orang tua.
- Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak , maka izin dimaksud ayat (2) ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
- Jika kedua orang tua telah meninggal maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendak.
Ditambahkan dalam pasal 7 ayat 1, bahwa perkawinan hanya
diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan
pihak wanita mencapai minimal umur 16 (enam belas ) tahun.

0 komentar:
Posting Komentar